Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Bamukmin Nggak Setuju Mas Bechi Tersangka Pencabulan Sejumlah Santriwati Dihukum Kebiri: Yang Pantas Adalah Hukuman...

Novel Bamukmin Nggak Setuju Mas Bechi Tersangka Pencabulan Sejumlah Santriwati Dihukum Kebiri: Yang Pantas Adalah Hukuman... Kredit Foto: Istimewa

Namun, lanjut Novel, Indonesia juga tidak memiliki jerat pidana seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual. "UU Perlindungan Anak yang berlaku, yaitu maksimal penjara 13 tahun," ujar Novel.

Diketahui, Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Yang Kemarin Taruhan Alphard soal Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar-lebar, Taufik Tegas: Dulu Bilang Ahok Menang, Eh Kalah!

Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: