Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ACT Dituding Tilep Dana Korban Lion Air, Ahyudin Kasih Pembelaan: Enam Bulan Saya Tidak Mengerti Progresnya

ACT Dituding Tilep Dana Korban Lion Air, Ahyudin Kasih Pembelaan: Enam Bulan Saya Tidak Mengerti Progresnya Kredit Foto: ACT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menyeret nama  mantan petingginya yaitu Ahyudin kini mulai memasuki proses hukum. Tidak hanya soal penyalahgunaan dana donasi umat untuk kepentingan pribadi, ACT juga terseret sejumlah kasus lainnya.

Salah satu kasus paling disorot adalah ACT diduga telah menggelapkan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh pada 2018 lalu. Diketahui ACT terpilih menjadi yayasan yang ditugaskan oleh Boeing sebagai pihak ketiga program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memenuhi hak-hak korban Lion Air.

Terkait dugaan-dugaan tersebut, Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (11/7/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus ACT agar bisa diputuskan naik ke tingkat penyidikan oleh Bareskrim.

Baca Juga: Segera Gelar Perkara Kasus ACT dan Libatkan Para Petingginya, Bareskrim Buka-bukaan: Untuk Menaikkan Kasus Perkara ke Tingkat Penyidikan

"Hari ini (pemeriksaan) lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing," kata Ahyudin ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022) malam.

Ahyudin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam lamanya dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Menurut dia, pemeriksaan terkait CSR Boeing berlangsung secara komprehensif.

"Tapi saya tidak bisa menjelaskan secara utuh di sini ya," katanya.

Baca Juga: Belum Usai! Setelah Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Pendiri ACT akan Kembali Diperiksa Siang Ini

Namun secara garis besar, mantan Ketua Dewan Pembina ACT tersebut menegaskan bahwa bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT dalam bentuk program pengadaan fasilitas umum (fasum) berupa tempat ibadah (musala/masjid) madrasah, dan sarana pendidikan.

"Jadi programnya bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu, jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bantuan santunan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris tidak begitu. Jadi, program CSR Boeing yang dikerjasamakan dengan ACT itu dalam bentuk pengadaan fasum," ujarnya.

Menurut dia durasi waktu atau tenggat waktu program itu belum selesai sampai Juli 2022 ini program masih berlangsung pelaksanaannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: