ACT Dituding Tilep Dana Korban Lion Air, Ahyudin Kasih Pembelaan: Enam Bulan Saya Tidak Mengerti Progresnya
Ahyudin juga mengaku tidak mengetahui apa fasilitas yang dikerjasamakan itu, karena dirinya bukan Presiden ACT dan juga bukan ketua pengurus yayasan. Sebelum Januari 2022, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT yang tidak langsung terlibat secara operasional.
"Apalagi sejak 11 Januari 2022 saya sudah tidak menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, maka progres program dari Januari sampai Juli 2022 saya tidak tahu ya. Jadi enam bulan lamanya saya tidak mengerti progresnya," aku Ahyudin.
Terkait perkara ini statusnya resmi naik ke tahap penyidikan, Ahyudin menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia optimistis perkara tersebut selesai karena pihak Boeing tidak ada yang komplain atau melaporkan bahwa program itu bermasalah.
"Saya kira tanggapannya baik, toh mengikuti saja, tidak ada juga Boeing komplain, tidak ada lah, belum ada pelapor dari Boeing bahwa program ini bermasalah, tidak ada," katanya.
Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menambahkan, bahwa kerja sama Boeing dengan ACT tidak dalam bentuk pemberian santunan kepada korban oleh maskapai layaknya asuransi kecelakaan. Melainkan, program kerja sama pembangunan fasilitas umum.
"Jadi tolong dipahami semua, ini bukan konteks asuransi sebagaimana asuransi kecelakaan lainnya," ujar Pupun.
Baca Juga: Ahyudin Eks Presiden ACT Bakal Diperiksa Polisi Kembali, Kuasa Hukum Blak-blakan: Masih Seputar...
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: