Baru Terdengar Usai Tiga Hari, Tewasnya Brigadir J Jadi Sorotan, Ferdy Sambo Harus Siap Dicopot
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo jadi sorotan akibat insiden baku tembak antara Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan Bharada E di kediamannya. Hal tersebut memunculkan desakan agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengatakan seharusnya ada pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan Kadiv Propam terhadap anak buahnya.
Baca Juga: Insiden Tewasnya Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo, Dari Soal Garis Polisi hingga CCTV Rusak!
"Yang terlibat kan anak buahnya Kadiv Propam harusnya ada pengawasan melekat (waskat)," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (12/7/2022).
Dirinya juga menyebut Kapolri Jenderal Listyo Prabowo merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Termasuk juga Kapolri adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kejadian ini," tutur Herry.
Ia lantas menyinggung mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Waskat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau Waskat ditandatangani oleh Kapolri sejak April lalu.
Karena itu, kata Herry, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo seharusnya taat terkait Perkap Waskat. Atas kejadian itu pula, idealnya Kadiv Propam harus dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Ya Allah Bikin Sedih... Akan Menikah, Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Calon Istrinya Histeris
"Ini Perkap Waskat baru ditandatangani Kapolri dan terlihat Kadiv Propam yang paling menggebu-gebu untuk mengeksekusi segera aturan ini, maka idealnya Kadiv Propam harus taat, harus siap dievaluasi atau bahkan dicopot," tutur Herry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar