Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Angkat Pertumbuhan UMK Indonesia, 3 Kementerian Ini Berkolaborasi

Angkat Pertumbuhan UMK Indonesia, 3 Kementerian Ini Berkolaborasi Kredit Foto: Kementerian Investasi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UKM) Teten Masduki kompak berkomitmen untuk mendorong dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia.

Hal ini disampaikan saat keterangan pers di kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Jakarta kemarin pagi, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Ajak Milenial Berkoperasi, Pemerintah Kembangkan Program dengan Gerakan Revolusi Mental

Mengutip dalam rilisnya, Menteri Bahlil menyampaikan bahwa kolaborasi antara tiga kementerian ini berupa kemudahan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM, perbantuan modal usaha melalui pembiayaan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, serta melakukan pengawasan produksi dan pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"Saya punya keyakinan bisa kita wujudkan, namun harus ada kerja sama antara bupati, wali kota, gubernur, dan kementerian. Karena yang tahu tentang UMKM daerah itu bupati, gubernur, dan wali kota. Kami dari Kementerian InvestasiĀ  menyiapkan aplikasi (Online Single Submission/OSS) yang cepat dan tepat serta efisien," kata Bahlil.

Baca Juga: Mau Perkuat Usaha? Jokowi Ajak UMKM Lakukan Ini, Simak!

Selanjutnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa ada tiga hal yang menjadi fokus utamanya. Pertama, mendorong target UMKM yang memiliki legalitas usaha menjadi lebih tinggi, kemudian penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada acara Pemberian NIB kemarin, jumlah pendanaan KUR yang ditujukan untuk membantu pemodalan usaha sebesar Rp373 triliun. Ketiga, keterbukaan pemerintah daerah dalam bekerja sama dengan pemerintah pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: