Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajak Milenial Berkoperasi, Pemerintah Kembangkan Program dengan Gerakan Revolusi Mental

Ajak Milenial Berkoperasi, Pemerintah Kembangkan Program dengan Gerakan Revolusi Mental Kredit Foto: KemenkopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus menarik minat para anak muda untuk berkoperasi dengan mengintegrasikan program pengembanganya dengan gerakan revolusi mental.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Pemerintah terus menggelorakan gerakan Ayo Berkoperasi, yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental. Tujuannya, untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan menarik minat generasi muda untuk berkoperasi.

Baca Juga: Kuelap Dorong Koperasi Go Digital, Hadir hingga Daerah Terpencil

"Sebagai agen pembangunan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha bersama, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi," kata Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, dengan adanya regulasi menjadi langkah penting agar koperasi terus diminati, serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis dan terakomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat.

Dalam hal ini, pembaharuan regulasi perkoperasian berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, sebagai salah satu pilihan kelembagaan koperasi berbasis kelompok.

Baca Juga: Menkop UKM Segera Dorong Koperasi Produksi Minyak Makan Merah

Selain itu, penyusunan regulasi pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi prioritas, dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian.

"Kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan tumbuh besar, penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start up, profesional, dan generasi muda, penerapan tata kelola yang baik, perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: