Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Dorong Bawaslu Periksa Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Zulkifli Hasan, Siap-siap!

Pengamat Dorong Bawaslu Periksa Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Zulkifli Hasan, Siap-siap! Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memberikan pidato terkait konferensi pers HIPPINDO dalam rangka rencana even Indonesia Retail Summit 2022 berskala Internasional (14/7/2022). Foto: Sufri Yuliardi. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi bahan "ledekan" karena dianggap melakukan kampanye untuk putrinya saat acara bagi-bagi minyak goreng. 

Mengenai hal ini, Pengamat politik Ray Rangkuti memandang perlu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Zulkifli membagi-bagikan minyak goreng kepada warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, sembari mengajak penerima bantuan untuk memilih Futri Zulya Savitri, calon anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Lampung I.

"Sudah sepatutnya Bawaslu bekerja memeriksa apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya, nyata-nyata ajakan untuk memilih itu dimaksudkan untuk Pemilu/Pilkada 2024," ujar Ray, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Kampanye Pakai Minyak Goreng, Langkah Zulkifli Hasan Terus Disoroti, "Menyedot Banyak Anggaran"

Berdasarkan fakta tersebut, kata dia, Bawaslu dapat menelusuri kemungkinan penggunaan fasilitas negara, praktik kampanye, ataupun politik uang. "Apakah bisa dipastikan bahwa minyak goreng yang dibagikan adalah hasil pembelian dari salah satu kader PAN, yang dalam pembagiannya diikuti oleh Mendag yang sekaligus Ketum PAN?" tanya Ray.

Menurut Ray, sebaiknya partai berlambang matahari putih itu mengungkap bukti pembelian minyak goreng untuk meyakinkan publik. Misalnya, memperlihatkan nota pembelian minyak gorengatau bukti lain yang bisa memberi info tentang kebenaran pembelian minyak goreng tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: