Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalah di PTUN, Pak Anies Ayo Perjuangkan Upah Buruh

Kalah di PTUN, Pak Anies Ayo Perjuangkan Upah Buruh Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seketika menganulir keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya hasil putusan sidang terhadap gugatan yang dilakukan oleh DPP Apindo DKI Jakarta akhirnya dimenangkan oleh Apindo. 

Sebelumnya Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854. dimana Anies harus mengembalikan UMP menjadi Rp4.573.845. 

Baca Juga: Prabowo Blak-Blakan Bicara Soal Stabilitas Negara, Katannya Salah Satu Yang Penting Yaitu...

Pakar Kebijakan Publik  Narasi Institute Acmad Nur Hidayat mengatakan keputusan PTUN DKI tersebut merupakan kabar buruk bagi para buruh di DKI.  

"Argumentasi majelis bahwa alasan dan pertimbangan tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan, tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta," kata Nur Hidayat di konfirmasi (16/7/2022).

Dirinya meminta Gubernur Anies tak gentar dan terus berupaya memperjuangkan nasib buruh dengan melakukan Banding. Menurutnya berbagai upaya pendekatan harus dilakukan Pemprov DKI. Pasalnya kepentingan tidak hanya sebatas pada nasib buruh namun juga keluarga buruh di DKI. Pemerintah pun harus membuat kebijakan yang berimbang yang mampu mendorong pertumbuhan dan kelancaran usaha bagi perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta.

"Tapi tentunya Gubernur Anies Baswedan harus terus berupaya memperjuangkan kepentingan buruh agar mendapatkan standar UMP yang lebih baik. Langkah Banding atas putusan PTUN tersebut tentunya menjadi jalan yang harus ditempuh," tambah dia. 

Dengan demikian akan terjadi sinkronisasi antara pemenuhan atas kebutuhan para buruh dan dan pertumbuhan ekonomi terutama peningkatan kapasitas usaha bagi perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta. 

"Kenaikan UMP ini memang menjadi dilema bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak hanya yang berada di DKI Jakarta saja. Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat. Apalagi kebijakan kenaikan pajak PPn dari 10% menjadi 11% semakin memberatkan," tutup dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: