Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Jadi Tahanan Kota, Tapi Masih Bisa Lakukan Ini

Habib Rizieq Jadi Tahanan Kota, Tapi Masih Bisa Lakukan Ini Habib Rizieq | Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab mulai bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) ini. Dia menjelaskan meski bisa keluar dari jeruji besi, dirinya tak diperbolehkan untuk keluar kota atau keluar negeri.

"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau, atau keluar negeri, kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," kata kata Rizieq lewat video streaming, Rabu (20/7/2022).

Kendati demikian ditegaskan, dirinya masih tetap bisa lakukan sejumlah kegiatan, termasuk perjuangannya Revolusi Akhlak.

Baca Juga: Usai 2 Tahun Penjara, Habib Rizieq Kini Sudah Bebas Bersyarat, Kemenkumham Beberkan Hal Ini

"Oleh karena itu sekali lagi, saya boleh terima tamu, saya boleh bertamu, saya boleh bersilaturahim, saya boleh mengajar ikhwan," jelasnya.

Berstatus sebagai tahanan kota, dikatakannya tida mengurangi niatnya untuk berjuang demi kebenarannya.

"Itu sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kita dan itu Insya Allah tidak juga mengurangi revolusi akhlak kita," ujarnya.

"Dan Insya Allah itu juga tidak akan mengurangi, saudara, perjuangan kita untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta dari segala kedaruratan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, usai menghirup udara bebas, eks pentolan FPI Rizieq Shihab langsung menuju kediamannya di Gang Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia tiba sekira pukul 07.18 WIB.

Pantauan Suara.com di lokasi, simpatisan Rizieq menggunakan gamis putih berada di seputaran kediaman Rizieq Shihab.

Tidak ada kegiatan yang menonjol di seputar kediaman Rizieq Shihab, mereka yang datang hanya terlihat saling berbincang dengan suasana suka cita.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: