Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua GP Ansor Harap Habib Rizieq Makin Bijaksana

Ketua GP Ansor Harap Habib Rizieq Makin Bijaksana Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai bebas bersyarat pada Rabu (20/7), Habib Rizieq Shihab (HRS) diminta mengambil hikmah atas kasus hukumnya dan menjadi makin bijaksana. Hal itu disampaikan oleh Ketua GP Ansor Luqman.

"Jadi, bisa mengambil hikmah dari putusan hukum yang telah dijalaninya sehingga sebagai tokoh, makin arif serta bijaksana dalam melihat, menilai, dan menyampaikan suatu masalah kepada masyarakat," kata legislator Komisi VIII DPR RI itu melalui layanan pesan, Rabu (20/7).

Baca Juga: Nicho Silalahi Sambut Kebebasan "Imam Besar": Kami Menunggu Komandomu Habib Rizieq

Luqman pun percaya HRS bisa tahu perbedaan antara bebas bersyarat dengan murni sehingga pria kelahiran Jakarta itu bisa menjaga ucapan. "Setelah menghirup udara bebas, saya berharap MRS tahu bahwa tidak tepat menuduh negara Republik Indonesia sedang mengalami darurat kebohongan dan kezaliman," ungkap politikus PKB itu.

Sebelumnya, eks Imam Besar FPI itu bisa menikmati udara segar usai dinyatakan bebas bersyarat dalam perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong. "Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu.

Rika memerinci HRS divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pria kelahiran Jakarta tersebut dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Novel Bamukmin Bilang Habib Rizieq Shihab Wajahnya Bersinar: Alhamdulillah...

HRS ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri. Rika menuturkan HRS memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menurut Rika, masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: