Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Update Kasus ACT, Pemprov DKI Segera Lakukan Ini

Update Kasus ACT, Pemprov DKI Segera Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait permasalahan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) khusus. Nantinya, perizinan operasional ACT di Jakarta akan dicek oleh tim ini.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza menyebut Satgas tersebut telah berdiskusi dan melakukan pembahasan sebelum nantinya melakukan tindakan.

“Itu masih dengan pembahasan. Sudah dibentuk satgas ya. Sudah bikin timnya untuk melakukan pengawasan pengecekan,” ujar Riza, di Balai Kota DKI, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas, Ucapan Ahmad Sahroni Luar Biasa: Masih Banyak Terjadi Ketidakadilan

Riza menyebut tim ini sudah terbentuk beberapa waktu lalu. Diperkirakan kerja tim satgas ini sudah hampir rampung dan bisa segera mengambil keputusan terkait izin operasional ACT.

"Enggak lama lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, ternyata izin kegiatan ACT juga terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI Jakarta.

Ditanya soal ini, Kepala Dinas PMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra membenarkannya. Izin operasi ACT terdaftar dengan nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.

"Nomornya sih kayaknya pakai nomor dari PTSP," ujar Benni saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Benni menjelaskan, ACT memiliki izin sebagai yayasan dan kegiatannya yang terdaftar di Dinas PMTSP.

"Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," katanya.

Karena terdaftar di Dinas PMTSP, Benni mengaku sedang melakukan evaluasi atas izin yang diterbitkannya. Hal ini berkaitan dengan dicabutnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Sedang kami koordinasikan untuk proses evaluasi oleh SKPD terkait," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: