Omongan Napoleon Bonaparte Menggelegar Soal Misteri Pistol Glock di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Senjata Itu...
Masalah tewasnya Yosua Hutabarat atau Brigadir J benar-benar menjadi perhatian publik karena dianggap banyak kejanggalan salah satunya soal misteri pistol jenis Glock.
Mengenai hal ini, Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece angkat bicara soal prosedur penggunaan senjata. Eks Kadiv Hubinter itu berpendapat, senjata api bagi anggota Polri tidak boleh dipakai oleh anggota lain.
Jenderal bintang dua itu juga menyebut, setiap senjata api sudah tercatat nomor dan pemiliknya. Dengan kata lain, senjata api tidak boleh dititipkan.
"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana. Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," kata Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Napoleon menambahkan, ada prosedur yang harus ditempuh apabila seorang anggota Polri mendapatkan senjata api. Misalnya, secara psikologi tidak boleh tempramental.
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," jelas dia.
Napoleon juga menyebut, jenis senjata api juga menyesuaikan pangkat setiap anggota. Meski ada aturan dari masing-masing pimpinan setiap kesatuan.
"Iya dong (pangkat berpengaruh terhadap jenis senjata). Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya. Contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silahkan ditanyakan ke Baintelkam," beber Napoleon.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal kepemilikan senjata Glock 17 Bharada E yang dianggap janggal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto