Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teman Nikita Sentil Polisi Tak Adil, Kuasa Hukum Nindy Sebut Ada Pihak yang Menunggangi

Teman Nikita Sentil Polisi Tak Adil, Kuasa Hukum Nindy Sebut Ada Pihak yang Menunggangi Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy, ikut menyoroti dan merespons aksi Fitri Salhuteru yang juga teman artis Nikita Mirzani, atas unggahannya di akun Instagramnya, Jumat (22/7).

Diketahui, Fitri Salhuteru menuliskan "Pasal penyekapan diperlakukan istimewa, pasal UU ITE diperlakukan bak Teroris, Miris". dengan hastag #Polisipilihkasih dalam unggahannya. 

View this post on Instagram

A post shared by Fitri Salhuteru (@fitri_salhuteru)

Adapun disinyalir aksi Fitri tersebut diduga terkait penangkapan terhadap Nikita Mirzani yang dilakukan satuan khusus Polres Serang Kota, Kamis, (21/7) kemarin.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diciduk Polisi Saat Lagi Asyik "Nge-Mall"? Begini Kronologinya...

Dan menurut Kuasa Hukum Nindy, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus yang saat ini tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Nindy Ayunda. Dimana pihak yang melaporkan Nindy adalah Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya atas dugaan penyekapan dan penganiayaan. 

Baca Juga: Usai Putus dari John Hopkins, Nikita Mirzani Langsung Dekat dengan Sosok Ini

Menurut Yafet, ada pihak-pihak yang ingin menunggangi kasus tersebut.

Ia pun kemudian menegaskan jika kliennya dilaporkan oleh Rini Diana pada tanggal 15 Februari 2021. Yafet mengatakan bahwa apa yang dilaporkan Rini Diana belum tentu benar. 

Yafet kemudian mengutip pernyataan Sulaiman yang pernah disampaikan kepada awak media.

"Kita membantah itu tidak benar. Anda cek berita-berita itu. Sulaiman, korban itu, Anda cek. Di hadapan media, dia bicara bahwa, 'tidak ada yang namanya penyekapan, tidak ada yang namanya pemukulan'," ujar Yafet, Jumat (22/7).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: