Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Dibawa-bawa dalam Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Tak Terima dan Kasih Peringatan: Jangan Kebanyakan Nonton Film!

Ahok Dibawa-bawa dalam Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Tak Terima dan Kasih Peringatan: Jangan Kebanyakan Nonton Film! Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba terseret dalam kasus baku tembak dua anggota kepolisian yakni Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal ini dipicu oleh pernyataan dari Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Ahok, Ramzy, menyebut bahwa pihaknya akan memperkarakan Kamaruddin jika tidak segera meminta maaf. Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Diperiksa Selama 6 Jam, Kekasih Brigadir J Blak-blakan, Ponsel Disita sampai Dicecar 32 Pertanyaan

"Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).

Ramzy menyarankan Kamaruddin fokus menangani perkara kematian Brigadir J yang sekarang sedang berlangsung, tidak perlu membuat analisis lain yang dapat menggiring opini publik yang berujung mencemarkan nama Ahok.

"Saya menyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur," kata dia.

Baca Juga: Dokter F Terpilih Ikut Autopsi Ulang Brigadir J, Jenderal Andika Perkasa Angkat Suara: Dipilih Karena...

Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataan. Ramzy menegaskan jika dalam waktu 2x24 jam Kamaruddin tidak membuat permohonan maaf, tim hukum Ahok bakal menempuh jalur hukum.

"Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga," kata Ramzy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: