Sejalan dengan hal itu, Neil menegaskan bahwa DJP terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat. "Setiap informasi yang masuk, kami tindak lanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP)," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Indramayu Berhasil Tarik Pajak dari Pertamina Balongan Rp33,9 Miliar
Neil juga meninformasikan, pemerintah sudah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. Dengan implementasi NIK sebagai NPWP, semua yang ber-NIK otomatis masuk di dalam sistem administrasi perpajakan dan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Meski begitu, petugas pajak diwajbkan menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai dengan Pasal 34 UU KUP.
"Dengan berbagai milestone Reformasi Perpajakan yang sudah diterapkan di DJP, langkah pengawasan DJP akan makin efektif karena didukung basis data yang sudah sangat lengkap, walaupun belum sempurna, tetapi terus ditingkatkan. Bila ada Wajib Pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai Wajib Pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum