Komnas HAM Turun Tangan Soal Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Singgung KM 50 Pengawal Habib Rizieq: Mereka Mengecewakan!
“Bahkan yang diajukan ke pengadilan dilepaskan. Terbukti menembak menghilangkan nyawa orang tetapi ada alasan pemaafnya karena itu dilepaskan,” jelas Refly.
Diketahui, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan untuk menguak beberapa kejanggalan-kejanggalan yang muncul.
Beberapa pihak-pihak di luar kepolisian juga telah melakukan upaya dalam mengungkap kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto