Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Kasus Brigadir J, Sebenarnya Komnas HAM Bisa Tarik Kesimpulan, Tetapi...

Terkait Kasus Brigadir J, Sebenarnya Komnas HAM Bisa Tarik Kesimpulan, Tetapi... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak keluarga Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui kuasa hukumnya menyebut di leher jenazah Brigadir J terdapat luka jerat. Atas hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengkonfirmasi temuan keluarga ke Tim Forensik Polri yang melakukan otopsi. 

Pertanyaan itu diajukan saat Tim Forensik Polri menghadiri agenda pemeriksaan Komnas HAM, Senin (25/7/2022).

"Di publik ada penilaian soal dijerat atau tidak, kami juga cek itu (ke tim forensik Polri)," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Nahloh, Diungkap Pengacara! Ternyata Pelaku Teror Brigadir J Pernah Foto Bareng Irjen Ferdy Sambo

Dalam pemeriksaannya Komnas HAM juga mengkonfirmasi sejumlah luka lainnya serta meminta keterangan proses perjalanan jenazah hingga tiba di rumah duka.

"Kami mulai mengeceknya dari posisi jenazah ketika datang, belum dimandikan, sampai selesai otopsi itu semua kami cek. Tidak ada yang kelewat. Bolak-balik kami tanya ini bagaimana posisinya dan lain sebagainya," ujar Anam.

Hasilnya, Komnas HAM mengaku mendapatkan keterangan yang komperhensif, sehingga telah sampai pada kesimpulan. Namun kesimpulannya belum bisa disampaikan ke publik, karena harus menunggu hasil autopsi ulang sesuai dengan permintaan keluarga Brigadir J.

"Sebenarnya kami juga bisa langsung tarik titik-titik kesimpulan, namun demikian kalau masih ada proses eksumasi (autopsi ulang) kami tunggu proses ekshumasi," kata Anam.

Pemeriksaan luka di jenazah Brigadir J untuk sementara dinilai cukup. Namun tidak menutup kemungkinan Komnas HAM kembali memeriksa ahli forensik independen dan tim forensik Polri.

Pemeriksaan terhadap tim forensik Polri merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Komnas HAM. Setelah sebelumnya memanggil ahli forensik independen untuk mendalami luka di tubuh Brigadir J.

Dugaan Pelecehan

Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.

Kejanggalan

Kasus polisi tembak polisi ini tengah menjadi sorotan lantaran dinilai banyak kejanggalannya. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan penjelasan Polri di kasus ini tidak jelas.

"Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: