Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK, PDIP Yakin Kadernya Akan Kooperatif: Semoga...

Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK, PDIP Yakin Kadernya Akan Kooperatif: Semoga... Kredit Foto: Hipmi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gagalnya penjemputan paksa Mardani Maming oleh KPK karena diketahui Maming tidak ada dilokasi penjemputan kini berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU tersebut pada Selasa (26/7/22) hari ini.

Mengenai hal ini, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan menjelaskan Ada tiga poin yang ditegaskan oleh partai yang diketuai Megawatai Soekarnoputri atas status DPO terhadap politikus PDIP tersebut.

Pertama, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan M. Nurdin menegaskan bahwa PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Kedua, lanjut Nurdin, PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan.

"Dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," ujar Nurdin dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Sementara itu hal yang menjadi poin ketiga adalah PIDP berkeyakinan bahwa Mardani akan bertindak kooperatif.

"Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," kata Nurdin.

Baca Juga: KPK Ungkap Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar

"Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

DPO

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022) hari ini.

Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: