Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Brigadir J Tak Mau Minta Maaf, Ahok Akan Laporkan ke Polisi?

Pengacara Brigadir J Tak Mau Minta Maaf, Ahok Akan Laporkan ke Polisi? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ucapan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutkan, terkait Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, belum tau akan dilaporkan ke polisi atau tidak. Keputusan terkait hal ini akan disampaikan pada pekan depan.

"Terkait laporan polisi beliau (Ahok) menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Kamaruddin sempat mengaitakan hubungan asmara Ahok dan Puput Nastiti Devi dengan peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo. Dalam video yang diunggah akun TikTok @beritayoutubee, Kamaruddin menyinggung Ahok yang kerap menuding mantan istrinya Veronica Tan berselingkuh.

Baca Juga: Komnas HAM Buka-Bukaan Soal Hubungan Brigadir J dengan Istri Sambo

"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin.

Kendati begitu, kata Kamaruddin, Ahok lah yang justru selepas bebas dari penjara langsung menikahi Puput. Atas dasar hal itu, Kamaruddin lantas mengaitkan dengan kasus penembakan Brigadir J yang menurut versi kepolisian dilatarbelakangi adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," tuturnya.

"Orang yang sudah dewasa dan cerdas pasti memahami maksud saya ini. Maka demikian juga apa yang terjadi di Duren Tiga (rumah Ferdy Sambo) sana. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya," imbuhnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sudah Bisa Menarik Kesimpulan Kasus Brigadir J, Tapi...

Ancam Lapor Polisi

Buntut dari pada itu, Ahok mengultimatum Kamaruddin untuk menyampaikan permohonan maaf. Sebab, pernyataannya tersebut dinilai Ahok merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).

Ramzy ketika itu mengklaim telah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait rencananya melaporkan kasus ini. Dia juga mengklaim telah mengantongi barang bukti untuk memperkuat laporannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: