Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPSK Imbau Keluarga Brigadir J Mengajukan Permohonan Perlindungan, Ada Ancaman?

LPSK Imbau Keluarga Brigadir J Mengajukan Permohonan Perlindungan, Ada Ancaman? Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. | Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus menjadi perhatian publik. Spekulasi mengenai apa yang terjadi di Rumah Ferdy Sambo  terus menyeruak. Tak sedikit pihak yang mengkhawatirkan keselamatan keluarga brigadir J mengingat potensi adanya ancaman terus terbuka.

Mengenai hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman dari pihak mana pun.

"Kami membuka peluang agar keluarga Brigadir J mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman, atau membutuhkan perlindungan," ujar Atmojo di Jakarta, Jumat (29/7).

Dalam kasus kematian Brigadir J, Atmojo mengatakan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum.

Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.

Baca Juga: Jika Tidak Ada Unsur Pelecehan di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sebut Dua Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab, Siap-siap!

"Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru," jelasnya.

Dia menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen.

Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: