Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika...

Pengamat Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika... Kredit Foto: Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imbas pemilu serentak 2024, beberapa posisi kepala daerah akan diisi oleh pejabat yang akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah bisa menguntungkan Jokowi jika dia memiliki kepentingan politik di pemilu 2024.

"Artinya ini juga akan memudahkan kalau misal presiden punya keinginan politik, untuk memastikan pejabat-pejabat ini dalam tanda kutip sejalan dengan keinginan politik presiden," kata Ray Rangkuti dalam diskusi bertema Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Tetapi jika di pemilu 2024 nanti Presiden Jokowi tidak memiliki kepentingan politik, penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat akan berdampak positif, misalnya penjabat kepala daerah tidak akan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan partai atau kandidat presiden tertentu.

Menurut Ray Rangkuti hal itu semua akan tergantung pada sikap Presiden di pemilu 2024.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban dan Punya Peranan Penting dalam Menguak Misteri Tewasnya Brigadir J: Jangan Diganggu!

Ray Rangkuti mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah, khususnya ditingkat kabupaten dan kota, oleh menteri dalam negeri bisa menguntungkan pemerintah pusat karena akan memudahkan koordinasi antara pusat dan daerah, khususnya dalam dua tahun mendatang.

"Karena relatif seluruh penjabat yang ada ini sekarang di bawah koordinasi menteri dalam negeri, secara struktural. Kalau kemarin itu kan secara fungsional para kepala daerah itu di bawah menteri dalam negeri," kata Ray Rangkuti.

"Kalau sekarang struktural, istilahnya kalau menteri mengatakan A ya A sampai kabupaten/kota. Kalau menteri mengatakan B ya B, sampai di kabupaten/ kota. Kalaiu yang kemarin itu kan kepala daerah masih bisa menolak, hubungan kita hanya fungsional bukan struktural. Itu keuntungannya secara politik."

Baca Juga: Kasihan Juga Pembenci Anies Baswedan... Refly Harun Bongkar Kemampuan di Atas Rata-rata Anies Dibanding Gubernur Sebelumnya, Simak!

Saat ini terdapat 271 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah dengan rincian 101 menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis pada 2022 dan 170 lainnya menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.

Kebijakan itu diberlakukan menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada terkait pemilihan serentak pada 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: