Pemkot Balikpapan Stop Pembukaan Lahan di Kawasan Mangrove oleh Perusahaan Asal Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan menghentikan pembukaan lahan yang merusak kawasan Mangrove di jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Penghentian dilakukan karena pembukaan lahan untuk workshop dan latihan kerja itu belum memiliki izin lingkungan.
Baca Juga: Sudah Akui Tembak Brigadir J, Eh Ternyata Ajudan Ferdy Sambo Ini Masih Bertugas, Ternyata Gegara...
Mereka diduga melakukan pembukaan lahan sekitar 20 hektar satu bulan lalu. Pembukaan lahan diduga dilakukan PT Edika Agung Mandir, perusahaan asal Jakarta.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat satu bulan yang lalu. Pihaknya bahkan sudah meninjau ke lapangan dan melakukan verifikasi hingga penghentian kegiatan.
“Termasuk sudah koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Gakum KLHK Samarinda karena disana ada perusakan mangrove sekitar 20 hektar,” ungkap Sudirman Djayaleksana, Senin (1/8/2022).
Kata Sudirman, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan dalam hal ini PT Edika Agung Mandiri sampai 3 kali panggilan, tapi pemilik atau yang bertanggung jawab tidak datang.
“Akhirnya petugas kami pasang plang larangan berbagai aktivitas disana. Kami DLH juga sudah menyurati OPD lain untuk menghentikan seluruh proses perizinan yang akan dilakukan PT Edika Agung Mandiri sampai yang bersangkutan mau diajak komunikasi dan bertemu membahas perusakan mangrove tersebut,” tandasnya.
Baca Juga: Hari Mangrove Sedunia, Wali Kota Balikpapan Resmikan Lokasi Perawatan Mangrove
“Dan sampai hari ini dari PT Edika belum ada niat baik untuk panggilan itu, tapi kita sudah stop kegiatan dan ada plang larangan disana,” tegasnya.
Diakui Sudirman, perusahaan asal Jakarta sudah memiliki izin prinsip dari DPMPTSP (Perizinan Balikpapan), yang rencananya untuk membangun balai latihan kerja. Hanya saja saat diverifikasi lapangan itu tidak semua lahannya mereka karena ada sebagian yang terkena mangrove.
“Harusnya perizinannya dilengkapi seperti izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) tergantung luasan lahan yang akan digunakan,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Diambil Alih Jenderal Listyo, Irjen Ferdy Sambo Makin Panik?
Sudirman lebih jauh menjelaskan bahwa dalam RTRW Kota Balikpapan dari 2012 sekarang 2021. Hingga 2041 terdapat Rencana Detail Tata Ruang Balikpapan (RDTR). Dalam peta RDTR ini, lahan PT Edika ini sebagian ada mangrove yang kena.
“Edika sebagian ada yang masuk kawasan hijau (mangrove) ada sebagian kawasan industri. Izin lagi kita stop semua. Dia belum ada datang,” tandasnya.
Kordinator Koalisi Peduli Teluk Balikpapan Husen Suwarno mengapreasi langkah pemerintah kota melalui DLH dan OPD terkait untuk menyetop pembukaan lahan tersebut.
Husein mengatakan, pihak DLH telah melaksanakan pengawasan dalam rangka verifikasi pengaduan lingkungan hidup kegiatan dugaan pengerusakan mangrove di jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat bersama perangkat daerah.
“Hasil pengawasan dimaksud bahwa kegiatan penebangan mangrove di Das Wain dilakukan oleh PT Edika Agung Mandiri dan tidak memiliki perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan,” ujar Husen.
Pihaknya meminta aparatur pemkot lebih mengawasi kegiatan di lapangan terkait pembukaan lahan yang berbatasan dengan mangrove atau hutan lindung.
Baca Juga: Berkat Bantuan Sandiaga Uno, Seorang Kepsek di Balikpapan Bisa Patenkan Produk Pelajarnya
“Pengawasan di lapangan diakui mereka lemah,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: