Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UNTR Respons Wacana Pengalihan Tambang Martabe hingga Gugatan Rp200,99 Miliar

UNTR Respons Wacana Pengalihan Tambang Martabe hingga Gugatan Rp200,99 Miliar Kredit Foto: United Tractors
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT United Tractors Tbk (UNTR) menanggapi rencana peralihan tambang Martabe ke Perminas hingga gugatan ratusan miliar rupiah yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH) kepada anak usaha Perseroan, PT Agincourt Resources (PTAR).

Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (6/2), menegaskan bahwa perseroan tidak berada dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana peralihan tambang tersebut.

"Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Agincourt Resources (PTAR), PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas," kata Ari.

Di sisi lain, Ari membenarkan bahwa PTAR telah menerima gugatan perdata dari KLH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026. Nilai gugatan tersebut mencapai sekitar Rp200,99 miliar.

Baca Juga: ESDM Buka Suara Soal Alih Kelola Tambang Martabe

Gugatan tersebut diajukan dengan skema tanggung jawab mutlak (strict liability) yang mendalilkan adanya perusakan lingkungan akibat kegiatan usaha PTAR. Meski demikian, manajemen menilai nilai gugatan itu tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perseroan, serta tidak memengaruhi kelangsungan usaha.

"Pada tanggal 3 Februari 2026, PTAR telah menghadiri sidang pertama. Adapun proses hukum selanjutnya adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR. Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ari.

Terkait kewajiban ganti rugi, PTAR belum membentuk pencadangan karena proses persidangan masih berlangsung. Namun, perusahaan telah melakukan pencadangan atas reklamasi dan pascatambang sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 237 tentang Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi, Paragraf 14. Jaminan reklamasi dan pascatambang tersebut telah divalidasi oleh kementerian terkait.

Manajemen juga menyatakan belum dapat memberikan penilaian atas risiko hukum dari gugatan tersebut karena proses persidangan masih berjalan.

Sementara itu, terkait status perizinan operasional PTAR, hingga saat ini belum terdapat perkembangan lebih lanjut sebagaimana telah disampaikan perseroan sebelumnya melalui surat kepada Bursa No. 023/CORP/9981/I/26 tertanggal 22 Januari 2026.

Baca Juga: Pemerintah Ingin Ambil Tambang Martabe, Perhapi: Terlalu Premature!

"Terkait penghentian sementara atau pembatasan kegiatan operasional, sejak 6 Desember 2025, PTAR telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sebagai bagian dari komitmen dan upaya dalam pemulihan dampak bencana alam di Provinsi Sumatera Utara," jelas Ari.

Terkait keterbukaan informasi, manajemen menyatakan belum terdapat informasi material yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan, karena perseroan dan PTAR masih menindaklanjuti persoalan ini dengan instansi terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: