Arief Poyuono Desak Jokowi Bebaskan Pungutan Ekspor CPO dan Turun Bea Ekspor Untuk Angkat Harga TBS Petani
Kedua penerapan tarif potongan BPDPKS di level 0 persen mulai 15 Juli 2022 agar diberlakukan selamanya karena penyaluran Dana hasil pengumpulan pungutan Ekspor CPO selama ini salah pengunaannya dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ketentuan Pasal 9 menentukan bahwa dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; penelitian dan pengembangan Perkebunan; promosi Perkebunan; peremajaan Perkebunan; dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan Dan bukan untuk subsidi industri biodiesel milik oligarki industri sawit.
"Ketiga Selain itu bea keluar juga diberi relaksasi dengan diskon dari posisi sekarang sebesar 50 persen mulai Agustus sampai desember 2022.agar bisa memberikan dampak pada naiknya harga TBS," imbuhnya.
Keempat mumpung pasar ekspor terbuka baik, dan hasil kunjungan Presiden Jokowi dari RRC membawa kabar terbaru China akan menabah kebutuan 1 juta ton, karena itu Perlu di dorong ekspor CPO sebesar mungkin.
Kelima Birokrasi yang panjang dalam aturan DMO menjadi salah satu penyebab buyer CPO internasional ragu untuk berbisnis dengan industri sawit domestik,karena itu DMO harus ditiadakan.
Berikut harga TBS yang akan terjadi jika keadaan seperti ini Setelah 1 September 2022, maka pungutan ekspor ( PE) berlaku lagi yg lebih besar dari sebelum nya.
Seandai nya harga CPO Rotterdam US$ 1.500/ T ke atas, maka berlaku Pajak/ pungutan ekspor progresif sebagai berikut :
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: