Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Jokowi Bisa 3 Periode Bahkan 4 Periode, Tokoh NU Semprot Teddy Gusnaidi: Pansos... Partaimu Aja Gak Lolos

Sebut Jokowi Bisa 3 Periode Bahkan 4 Periode, Tokoh NU Semprot Teddy Gusnaidi: Pansos... Partaimu Aja Gak Lolos Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, soal peluang Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode dibalas tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Muhammad Umar Syadat Hasibuan. Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Umar itu, Teddy hanya pansos agar followers-nya bertambah dan masuk media.

"Ini namanya manusia pansos. Suka yg aneh spy follower nambah dan masuk media. Wong partaimu gak lolos PT. #Ngacawoi," kata Gus Umar.

Baca Juga: Dipantau Jokowi, Komas HAM Pastikan Lapor Perkembangan Kasus Brigadir J ke Istana

Sebelumnya, Teddy menegaskan bahwa wacana Jokowi 3 periode bisa terwujud dan memiliki legalitas tanpa harus melakukan amendemen UUD 45 dan merevisi UU Pemilu.

"Keinginan agar Jokowi 3 periode sebenarnya bisa terwujud dan memiliki legalitas tanpa harus melakukan amendemen UUD 45 dan merevisi UU Pemilu. Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai Cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud," tururnya, melalui akun twitternya, Rabu, (3/8).

Kedua, terkait wacana Prabowo-Jokowi di Pemilu 2024, menurutnya, sama sekali tidak melanggar UUD 45 karena dalam UUD 45 menyebutkan jabatan, bukan orang, yaitu Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Jokowi malah bisa lanjut menjadi 4 Periode, 2 Periode sebagai Presiden dan 2 Periode sebagai Wakil Presiden. Bedanya kalau sebelumnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, kalau lanjut maka beliau tugasnya membantu pemegang kekuasaan pemerintahan," tambahnya.

Hanya saja kata dia, belum tentu Jokowi menginginkan hal tersebut. "Tapi yang jelas ini bagian dari pendidikan politik, bahwa wacana 3 periode Jokowi yang selama ini diwacanakan, itu sebenarnya bisa terlaksana secara konstitusional. Terima kasih," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: