Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

25 Anggota Polri Tak Profesional Usut Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Kapolri

25 Anggota Polri Tak Profesional Usut Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Kapolri Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian kini tengah memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, salah satunya merupakan oknum yang mengambil rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Jenderal bintang empat itu mengaku sudah tahu bagaimana oknum polisi itu mengambil CCTV yang disebut rusak tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Baru Ucapkan Belasungkawa, Pihak Brigadir J Kasih Sindiran: Agak Jauh dari Rusia ke Antartika

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Mantan Kapolda Banten itu menyebutkan, ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: