Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Kebingungan: Yang Paling Membingungkan Buat Kami...
Menurut Andreas, gelar perkara penentuan tersangka didasari oleh pemeriksaan saksi, termasuk Bharada E, sehingga berkekuatan hukum. "Seharusnya, selesai dahulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara," ujar Andreas.
Baca Juga: 25 Anggota Polri Tak Profesional Usut Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Kapolri
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: