Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Kebingungan: Yang Paling Membingungkan Buat Kami...

Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Kebingungan: Yang Paling Membingungkan Buat Kami... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym

Menurut Andreas, gelar perkara penentuan tersangka didasari oleh pemeriksaan saksi, termasuk Bharada E, sehingga berkekuatan hukum. "Seharusnya, selesai dahulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara," ujar Andreas.

Baca Juga: 25 Anggota Polri Tak Profesional Usut Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Kapolri

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: