Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuh Brigadir J, Anggota DPR: Pasal yang Disangkakan Sengaja Membantu Kejahatan
Tim Khusus (timsus) Kepolisian yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Meski demikian, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso menilai kasus ini belum berakhir dan akan ada tersangka lain yang ditetapkan oleh Polri. Hal ini mengingat Bharada E dijerat dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyebut dengan pasal tersebut sangat mungkin Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Tim Khusus Polri Akan Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E
"Dari pasal itu (pasal 55 dan 56) Bharada E bukan pelaku utama," kata Santoso saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Menurut Santoso, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga menbantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.
"Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intinya adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan," tuturnya.
Lebih lanjut, Santoso meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas siapa-siapa saja yang menjadi pelaku tewasnya Brigadir J.
"Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut dengan tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang rerlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut," tandasnya.
Bharada E Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: