Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Heran dengan Kejanggalan Ini: Ada Satu Hal yang Sangat Kami Sayangkan

Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Heran dengan Kejanggalan Ini: Ada Satu Hal yang Sangat Kami Sayangkan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyayangkan soal prosedur penetapan tersangka oleh Kepolisian kepada kliennya dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bharada E diputuskan oleh Tim Khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka: Sebenarnya Kami Ingin...

Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan, kliennya diperiksa hingga Kamis (4/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan, polisi mengumumkan status tersangka Richard Eliezer pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ada satu hal yang sangat kami sayangkan, sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 01.02.

Andreas Nahot pun merasa heran, mengapa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka meski masih menjalani pemeriksaan.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Yakin Bharada E Hanya Melakukan Pembelaan Diri Terkait Tewasnya Brigadir J

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.

"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: