Waduh, Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Kasus Brigadir J Dihalang-halangi, Bharada E Jadi Tumbal!
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Baca Juga: Wah! Komnas HAM Ungkit Soal Penyebab Kematian Brigadir J, Bukan Ditembak Bharada E?!
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim khusus (Timsus) telah memeriksa 25 anggota polisi dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Viral Pria Goyang Erotis di Junda Hotel, Walikota Langsung Ingatkan Soal Instruksi Anies Baswedan
Adapun polisi dalam keterangan awal mengeklaim bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar