Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Kasus Brigadir J Dihalang-halangi, Bharada E Jadi Tumbal!

Waduh, Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Kasus Brigadir J Dihalang-halangi, Bharada E Jadi Tumbal! Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J mendapat satu titik terang dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun rupanya ada hal lain yang menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yakni adanya upaya menghalangi pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Ungkit Soal Konspirasi dan Rekayasa Kejadian, Pengacara: Berarti Bharada E Bukan Pembunuh Brigadir J

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyinggung tentang hasil rekaman CCTV yang sempat hilang dan dilanjut dengan pemeriksaan beberapa perwira kepolisian.

"Indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstraction of justice begitu," kata Damanik dalam diskusi virtual berjudul 'Menguak Kasus Kematian Brigadir J', Jumat (5/8).

Alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) itu menduga persoalan CCTV tersebut dilakukan demi menumbalkan Bharada E sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini," jelas Damanik.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Cuma Tumbal Kasus Kematian Brigadir J? Kuasa Hukum Langsung Bilang Begini, Simak!

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Baca Juga: Wah! Komnas HAM Ungkit Soal Penyebab Kematian Brigadir J, Bukan Ditembak Bharada E?!

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim khusus (Timsus) telah memeriksa 25 anggota polisi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Viral Pria Goyang Erotis di Junda Hotel, Walikota Langsung Ingatkan Soal Instruksi Anies Baswedan

Adapun polisi dalam keterangan awal mengeklaim bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: