Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Ingatkan Industri Untuk Serap Garam Lokal Sesuai Aturan

Pemerintah Ingatkan Industri Untuk Serap Garam Lokal Sesuai Aturan Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bahwa impor garam diatur sangat ketat oleh pemerintah sebagai salah satu pilot untuk penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

“Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat diimpor oleh API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung,” Kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, kemarin.

Seluruh industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui sistem tersebut untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin melalui lembaga verifikasi independen. Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui rapat koordinasi.

Industri sektor CAP menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain. Adapun industri farmasi menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya.

Kemudian untuk sektor industri aneka pangan, garam diimpor oleh industri pengolahan garam berupa garam krosok, yang diolah menjadi garam halus atau garam jadi sesuai spesifikasi industri makanan dan minuman yang membutuhkan sebagai bahan baku atau bahan penolong

“Garam yang telah diolah ini didistribusikan ke industri makanan dan minuman yang membutuhkan bahan baku garam untuk memproduksi bumbu-bumbuan, mi instan, makanan ringan, biskuit, dan lain-lain,” Ujarnya.

Industri pengolahan garam yang melakukan importasi untuk sektor aneka pangan diwajibkan juga untuk menyerap garam lokal sebagaimana amanat Permenperin 34 tahun 2018, yang kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat menggunakan bahan baku lokal.

Pihaknya pun mengapresiasi 15 industri pengolahan garam yang berkomitmen menyerap 1,05 juta ton garam petani lokal, yang diimplementasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama.

Diketahui pada 2022, rencana penyerapan garam hasil produksi dalam negeri oleh industri pengolahan garam skala menengah dan besar adalah sebesar 1.050.000 ton, ditambah yang akan diserap langsung melalui industri kecil menengah (IKM) yang tersebar di beberapa wilayah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: