Ferdy Sambo Diamankan karena Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Refly Harun Singgung Martabat Polri: Kita Membutuhkan Penegak Hukum yang…
“Bola Panas” kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini Irjen Ferdy Sambo yang notabene atasan dari Brigadir J dan Bharada E ikut diamankan.
Menurut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Sambo diamkan karena diduga melakukan pelanggaran etik terkait Insden berdarah di rumah yang berada dalam kawasan diren tiga Jakarta Selatan tersebut.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," ujar Dedi dikutip dari detik.com, Minggu (7/8/22).
Mengenai diamankannya Ferdy Sambo oleh Polri terkait dugaan pelanggaran etik ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Refly menduga ini terkait barang bukti yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan mengenai keberadaannya.
“Tidak profesionalnya seperti apa tentu kita bisa menduga misalnya dugaan yang muncul belakangan yang pernah juga secara tidak langsung diungkapkan oleh mislanya Kabareskirm mengenai ada upaya menghilangkan barang bukti dsb, apakah ada hubungannya? Kita lihat karena memang ini agak aneh,” jelas Refly melalui channel Youtubenya, dikutip Minggu (7/8/22).
Refly juga mengatakan penting bagi Polri untuk menyelesaikan intrik yang ada di internal mereka, khususnya mengenai dugaan “campur tangan” beberapa petinggi dalam kasus tewasnya brigadir J.
Hal ini karena menurutnya masyarakat berharap Polri bisa benar-benar menjadi institusi penegak hukum yang sebenar-benarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto