Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Ferdy Sambo Bikin Geger Soal 4 Kali Diperiksa, Refly Harun Singgung Pemeriksaan di Polda dan Polres: Nggak Ada Bintang...

Pengakuan Ferdy Sambo Bikin Geger Soal 4 Kali Diperiksa, Refly Harun Singgung Pemeriksaan di Polda dan Polres: Nggak Ada Bintang... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Pihak kepolisan pun menyatakan akan terus melakukan pengembangan terkait penetapan ini. Sejumlah pihak pun telah dilakukan pemeriksaan termasuk Ferdy Sambo sendiri.

Ferdy Sambo sendiri telah mengeluarkan pernyataan langsung di hadapan awak media bahwa dirinya telah melakukan pemeriksaan yang keempat, salah satunya pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Mengenai pengakuan Ferdy Sambo soal pemeriksaan yang dia jalani terkait tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara.

Refly menagku cukup terkejut terkait banyaknya pemeriksaan yang dijalani oleh Ferdy Sambo karena 3 pemeriksaan lainnya Refly anggap tidak terlalu diketahui publik. Belum lagi kemungkinan soal “tekanan” kepangkatan antara Sambo dan Pemeriksa.

“Tentu kita bertanya siapa pemeriksanya di polres Jakarta Selatan dan di Polda Metro Jaya mengingat dia adalah polisi berpangkat bintang 2 di mana kalau di polres tidak ada yang bintang 2, bintang 1 pun tidak ada, adanya Kombes. Kalau di Polda Metro Jaya hanya Kapolda-nya yang bintang 2,” jelas Refly melalui kanal Youtubenya, dikutip Kamis (4/8/22).

Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi "Maju Kena Mundur Kena", Ada Apa?

Meski demikian, Refly enggan untuk lebih jauh membicarakan hal tersebut dengan berprinsip dengan Equality Before The Law yang secara konstitusi harusnya ditegakan.

Artinya pemriksaan yang dilakukan tidak memiliki kepentingan lain dan tekanan mengenai status kepangkatan.

“Kalau kita bicara tentang penegakan hukum berlaku prinsisp Equality Befoe The Law, jadi siapa pun sama di mata hukum, by teori seperti itu, by konstitusi seperti itu.

Refly juga menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo bukanlah sesutau yang berlebihan karena mempunyai hak untuk berbicara membela haknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: