Posisi Bharada E 'Lemah' dalam Kasus Berdarah Rumah Irjen Ferdy Sambo, Refly Harun Ingatkan Hal Penting: Penanganan Kasus Ini Memang…
Penetapan status tersangka kepada Bharada E menjadi satu titik balik dari serangkaian kejanggalan yang muncul di insiden berdarah rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E yang disebut di awal kasus melakukan pembelaan diri sehingga harus “menghasbisi” Brigadir J, kini terungkap bahwa dirinya melakukan penembakan tambahan meski Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tersungkur tak berdaya.
Kini Ferdy Sambo sendiri telah diamanlan Polri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir J. Situasi ini dinilai sejumlah pihak memosiskan Bharada E dalam situasi “lemah” dan terancam karena berpotensi akan ada fakta baru yang terungkap seiring Ferdy Sambo yang diamankan.
Mengenai situasi Bharada E yang lemah terkait insiden berdarah rumah Ferdy Sambo ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Menurut Refly, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memantau betul-betul situasi Bharada E yang kini punya pelung menjadi saksi.
“Karena itu LPSK harus memastikan bisa jadi posisinya bukan tersangka tapi posisinya menjadi saksi,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (7/8/22).
Refly pun menjelaskan bahwa penangan kasus yang mebuat sejumlah perwira Polri nonaktif banhkan berpindah jabatan ini harus dilakukan dengan berpihak pada pihak yang berada dalam kebenaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto