"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun," tegasnya.
Untuk itu, ia mendukung langkah Polri yang menahan Ferdy Sambo selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 kuhp jo 55 dan 56 KUHP," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat