Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun," tegasnya.
Untuk itu, ia mendukung langkah Polri yang menahan Ferdy Sambo selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 kuhp jo 55 dan 56 KUHP," tegasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat