Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Energi Bersih, 4.534 KM Jalan Sudah Gunakan Penerangan Energi Surya

Dorong Energi Bersih, 4.534 KM Jalan Sudah Gunakan Penerangan Energi Surya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) baru saja meresmikan pemasangan Penerangan Jalan UmumTenaga Surya PJU-TS di Kabupaten Gresik dan Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menuturkan program PJU-TS adalah rangkaian program penghematan energi oleh pemerintah untuk memberikan penerangan masyarakat dengan sumber energi ramah lingkungan, bukan dari sumber energi fosil penghasil emisi tinggi.

Dia menerangkan, sebelum 2015, pihaknya melakukan kegiatan retrofit untuk PJU-PJU yang saat itu sumber listriknya dari PLN. “Kita lakukan retrofit di mana saat itu tujuan bagaimana kita bisa menghemat energi, kemudian juga bisa mengurangi emisi,” ujarnya.

Kegiatan retrofit PJU-PJU tersebut, lanjut Feby, disambut baik pemerintah daerah. Akhirnya, kegiatan tersebut berkembang dengan memberikan PJU-PJU yang tidak tergantung kepada PLN kemudian dikombinasikan dengan pembangkit energi surya.

“Dengan memberikan PJU-PJU berbasis tenaga surya atau matahari maka kita tidak lagi bergantung kepada sumber energi listrik dari PLN,” ujar Feby di Jakarta, Senin (8/8).

Hingga 2021, terbangun PJU-TS sebanyak 22.000 atau setara menerangi jalan sepanjang 1.100 km, yang tersebar di 34 Provinsi di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, program pemasangan PJU-TS telah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM sejak tahun anggaran 2015 hingga 2021 dengan total PJU-TS sejumlah 90.687 unit atau setara menerangi jalan sepanjang 4.534 KM.

PJU-TS yang diberikan pada program ini memiliki jaminan pemeliharaan selama satu tahun ditambah garansi sistem selama dua tahun sejak jaminan pemeliharaan berakhir, sehingga total tiga tahun jaminan perbaikan ditanggung oleh penyedia. Apabila terdapat kerusakan dapat melaporkan ke pusat layanan perbaikan.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: