Kredit Foto: Uswah Hasanah
Wacana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menguat di tengah tekanan yang dihadapi pasar modal nasional. Sorotan lembaga indeks global MSCI terhadap transparansi kepemilikan, kualitas free float, serta konsistensi penegakan regulasi di pasar saham Indonesia menjadi latar penting menguatnya kembali agenda perubahan struktur bursa.
Di satu sisi, demutualisasi dipandang sebagai langkah reformasi untuk memperkuat independensi dan tata kelola bursa. Namun di sisi lain, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran baru: apakah perubahan struktur tersebut justru akan membuka ruang dominasi investor besar, termasuk investor asing, jika desain kepemilikan dan pengawasannya tidak dirancang secara hati-hati.
Mandat UU P2SK dan Struktur BEI Saat Ini
Agenda demutualisasi BEI memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini membuka ruang perubahan status bursa dari lembaga berbasis keanggotaan (mutual exchange) menjadi badan hukum berbentuk perseroan, dengan kepemilikan saham yang tidak lagi terbatas pada anggota bursa.
Pemerintah menyatakan tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengurangi potensi konflik kepentingan antara pengelola bursa dan anggota, sekaligus meningkatkan profesionalisme serta independensi pengelolaan pasar modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tahapan demutualisasi BEI telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU P2SK, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan ke fase berikutnya, termasuk pembukaan kepemilikan bursa kepada publik.
“Dan tahapannya itu sebetulnya sudah masuk di dalam undang-undang P2SK dan langkah demutualisasi ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public di tahap berikutnya,” kata Airlangga.
Hingga akhir 2024, BEI masih beroperasi sebagai bursa berbasis keanggotaan dengan 103 perusahaan sekuritas sebagai pemegang saham. Masing-masing hanya memiliki satu saham dengan nilai nominal Rp7,5 miliar, sehingga total nilai saham BEI mencapai Rp772,5 miliar.
Struktur tersebut mencerminkan kepemilikan yang sangat terfragmentasi, di mana anggota bursa berperan ganda sebagai pemilik sekaligus pihak yang diatur. Kondisi inilah yang kerap disebut memiliki potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan bursa.
Tekanan MSCI dan Pembelajaran dari Bursa Asia
Sorotan MSCI terhadap pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir berfokus pada isu-isu struktural, antara lain transparansi ultimate beneficial ownership, kualitas likuiditas, serta konsistensi penegakan regulasi. Penilaian ini berdampak langsung pada persepsi investor global terhadap pasar saham Indonesia.
Namun, sejumlah pelaku pasar menilai bahwa penilaian MSCI lebih diarahkan pada kualitas ekosistem dan pengawasan pasar secara keseluruhan, bukan semata-mata pada bentuk hukum atau struktur kepemilikan bursa.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky menilai diskursus demutualisasi perlu dibaca dengan melihat pola kepemilikan bursa global yang telah lebih dulu menjalani proses serupa.
“Kalau MSCI meminta data detail pemegang saham emiten di BEI, maka wajar jika kita juga membaca siapa pemegang saham terbesar di balik indeks MSCI itu sendiri,” ujarnya.
Dari penelusurannya, Yanuar mencatat kemunculan nama investor global yang sama di sejumlah bursa Asia. “Di HKSE, SGX, dan MSCI, nama BlackRock muncul di ketiganya,” katanya.
Meski demikian, Yanuar menegaskan bahwa isu kunci bukan terletak pada asal investor, melainkan pada kekuatan regulator. “Percuma bicara nasionalisme kalau regulatornya lemah. Mau operator bursa siapa pun, regulatornya harus kuat,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri