Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Punya 'Gelar' Tersangka, Kuasa Hukum Putri Chandrawathi Tetap Berharap...

Ferdy Sambo Punya 'Gelar' Tersangka, Kuasa Hukum Putri Chandrawathi Tetap Berharap... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J menjadi titik balik perkembangan kasus ini.

Mengenai perkembangan yang ada, Kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis berharap proses hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kliennya bakal terus berjalan.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialami oleh klien kami ibu PC, kesaksian ibu pc telah sepenuhnya disampaiakan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik, dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arman di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Arman masih yakin jika hukum di negeri ini masih bisa berdiri tegak.

"Saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan. Jadi panglima kuat serta berdiri tegak di negara yang kita cintai," ungkapnya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Blak-blakan: Masih Banyak Tanda Tanya!

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat yang telah terdampak lantaran kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seuruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," kata Arman.

Sejak tadi sore, personel Brimob berseragam loreng dan bersenjata lengkap mendatangi tiga lokasi dalam rangka pengamanan giat pengeledahan penyidik. Dua lokasi itu adalah rumah pribadi Sambo, rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, dan rumah mertua Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: