Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Dikriminalisasi, Muralis Djahri Minta Perlindungan ke Jokowi

Merasa Dikriminalisasi, Muralis Djahri Minta Perlindungan ke Jokowi Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

H. Mularis Djahri Bin Djahri Agung (58), salah satu pengusaha Sumsel merasa dikrimalisasi bahkan dizhalimi oknum aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Melalui tim kuasa hukumnya, Mularis Djahri memohon Presiden RI memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan menghentikan proses penyidikan serta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan.

Alex Noven, SH, ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri merupakan kriminalisasi dan penzhaliman serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel.

Sebab Mularis Djahri dilaporkan dengan Laporan Model A (aduan yang dibuat oleh anggota polisi), dengan laporan telah berkebun di areal perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI).

“Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT. LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT. LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana,” ungkap Alex Noven, Senin (8/8/2022).

Oleh karena itu pihaknya meminta agar pihak berwenang menghentikan kesewenang-wenangan dan proses penyidikan terhadap Mularis Djahri. Kuasa humum juga mohon dengan hormat agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang ditahan belakangan dikeluarkan dari tahanan.

Alex Noven, Advokat/Penasihat Hukum pada LAW FIRM SMART yang beralamat Jl. Kebun Sirih No. 49 RT.01 RW.01 Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Palembang itu juga membeberkan, tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dtkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah diperiksa sebagai saksi dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

“Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” kata Alex Noven yang juga pensiunan Polda Sumsel dengan pangkat terakhir AKBP ini.

Alex Noven juga mengungkap, sebelumnya Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga juga dilaporkan melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI) di wilayah Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun surat penahanan disebutkan, Mularis yang tinggal di Jalan Prameswara No. 96 RT/RW 005/006 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus.

Penahanan terhadap Mularis Djahri sejak 20 Juni 2022 dan telah dilakukan perpanjangan dengan surat perpanjangan penahanan No. B-5633/L.6.4/Eku.1/07/2022 oleh KAJATI SUMSEL.

Alex Noven didampingi advokat Sudirman Hamidi, SH, Afdhal Azmi Jambak, SH, Usmal Yadi, SH, Ramawan, SH dan Marsela, SH, juga mengungkapkan, selama hampir dua bulan, klien kami menahan diri.

Namun, belakangan tindakan oknum aparat Polda Sumsel semakin ganas dan semakin semena-mena dengan menetapkan anak Mularis, Hendra Saputra sebagai tersangka dan ditahan pula di Polda Sumsel.

"Oleh karena itu, kami mengirim surat kepada Presiden RI melalui surat tanggal 5 Agustus 2022 Nomor: 041/LFS-SU/VIII/2022 perihal Mohon Perlindungan Hukum Atas tindakan Penahanan klien kami an. H. Mularis Djahri bin H. Djahri Agung dan Hendra Saputra Bin Mularis Djahri oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel,” kata Alex Noven.

Alex Noven bersama tim lawyernya menerima kuasa khusus dari H. MULARIS DJAHRI bin H. Djahri Agung dan HENDRA SAPUTRA Bin H. Mularis Djahri berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juli 2022 yang dalam kedudukannya selaku tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polda Sumsel yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 107 huruf (a) Jo pasal 55 Jo pasal 65.

RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 3 UU RI No. 39 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami kirimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” tambahnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: