Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Jangan Sampai Melanggar Perjanjian Kontrak Kerjasama, Akibatnya Bisa Fatal

Perusahaan Jangan Sampai Melanggar Perjanjian Kontrak Kerjasama, Akibatnya Bisa Fatal Kredit Foto: Unsplash/Arisa Chattasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam hubungan berdasarkan kontrak selalu ada hak dan kewajiban yang mengikat para pihak terlibat. Kelalaian pemenuhan hak dan kewajiban dari salah satu pihak akan menimbulkan pelanggaran atau yang sering disebut dengan wanprestasi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad berpendapat bila semua kebijakan pihak-pihak terkait harus tunduk pada perjanjian kerjasama dan mendapat persetujuan semua pihak yang terlibat.

“Jika tidak, maka telah terjadi wanprestasi atau perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak,” kata Suparji. 

Baca Juga: Menteri ESDM Bahas Layanan Perizinan Mineral dan Batubara dengan Kementerian Investasi/BKPM

Senada, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan jika dalam suatu perjanjian kerja sama ada itikad jahat dari salah satu pihak, maka dapat menggunakan instrumen hukum pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku. 

“Ini jika terbukti ada pelanggaran perjanjian kontrak kerjasama,” ucap Fatahillah. 

Saat ini, salah satu perusahaan tambang di Sumatera Selatan berinisial PT BL dilaporkan terkait dugaan melakukan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal yang tidak sesuai dengan kontrak kerjasama. 

Ricky Hasiholan Hutasoit, salah satu tim kuasa hukum perusahaan yang dirugikan PT BL yang juga yang melakukan pelaporan mengatakan kliennya merupakan beneficial owner, namun direksi PT BL bertindak di luar kebijakan perusahaan. 

“Kami merasa tidak dapat ditolerir lagi dan laporan polisi terhadap direksi dan para pemegang saham perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan,” kata Ricky.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan somasi kepada PT BL agar menghentikan proses penambangan dan penjualan batubara yang diduga dilakukan secara ilegal. 

Baca Juga: Pembentukan BLU Batubara Dapat Atasi Penyelewengan Harga Subsidi

Sebab, proses tersebut dilakukan tanpa persetujuan kliennya dan para investor perusahaan. Ia pun yakin, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami yakin para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Fatahillah menilai bila direksi PT BL bisa terancam delik penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Terlapor (PT BL) bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh,” ujar Akbar.

Sementara, Suparji menyebut jika penjualan batubara dilakukan di luar kesepakatan dan hanya menguntungkan salah satu pihak, bisa terancam delik pidana. 

“Bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan dan jeratan TPPU," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: