Gak Terima Disebut Diam Soal Kasus Ferdy Sambo, DPR Suruh Mahfud MD Belajar Lagi Undang-undang
Tak hanya publik, sejumlah tokoh ternama seperti Menko Polhukam Mahfud MD turut mengawasi perkembangan kasus kematian Brigadir J.
Dalam hal tesebut, Mahfud MD merasa heran akan sikap dari DPR yang terkesan hanya diam dalam mengawasi kasus yang rupanya dinaratori oleh Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh berbagai kalangan termasuk dari jajaran DPR sendiri, salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir.
Dirinya langsung meminta Mahfud MD untuk mempelajari dulu lebih jauh soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3.
"Suruh pelajari dulu dia (Undang-Undang) MD3 lah baru ngomong," kata Adies ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, kekinian DPR masih dalam masa reses atau kunjungan kerja anggota ke daerah pilih atau dapil masing-masing serap aspirasi. Ia mempertanyakan, apakah Mahfud mengerti hal itu atau tidak.
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya terutama di Komisi III pasti akan melakukan fungsi pengawasan dengan cara memanggil Kapolri untuk menjelaskan kasus tersebut. Hanya saja mengingat masih masa reses hal itu masih urung dilakukan.
"Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses. Reses masa boleh kita panggil-panggil kalau sudah masuk pasti kita panggil," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar