Seperti diketahui sebelumnya, Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya didakwa melakukan pembunuhan berencana, dan terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto