Satu Suara dengan Mahfud MD Soal Tidak Diungkapnya Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kabareskrim: Mudah-mudahan...
"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihakdari Brigadir Yosua maupun pihakSaudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan.Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.
Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda. Pasalnya, motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.
"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-bedakarena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto