Tak Kunjung Minta Maaf, Pihak Brigadir J Habis Kesabaran Hadapi Istri Ferdy Sambo: Polisi, Jadikan Putri Tersangka!
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J mengaku sudah habis kesabaran menghadapi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Hal itu merupakan buntut permintaan mereka agar Putri meminta maaf tak kunjung dilakukan.
Kamaruddin Simanjuntak lantas meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan penyebaran kabar bohong, fitnah, dan permufakatan jahat. Permintaan itu didasarkan pada sikap Putri yang melaporkan Brigadir J atas tuduhan melakukan pelecehan seksual yang kekinian laporan tersebut telah dihentikan oleh polisi.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Puan Khawatir Citra Polri jadi Tercoreng
"Demi kepastian hukum, saya bersama keluarga almarhum Joshua meminta kepada Polri untuk segera menetapkan Ibu Putri sebagai tersangka," begitu kata Kamaruddin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim menyangkut proses hukum lanjutan atas penyidikan dan pengungkapan tuntas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kepada penyidik, Kamaruddin mengatakan, proses penegakan hukum terkait kasus itu agar tak cuma berhenti di empat tersangka yang sudah ditetapkan semetara ini.
Kata Kamaruddin, Polri harus juga menjerat pidana nama-nama lain yang terlibat dalam persekongkolan maupun permufakatan jahat terkait pembunuhan Brigadir J. Terhadap Putri, pihak keluarga Brigadir J sudah memberikan waktu untuk menyampaikan maaf terbuka kepada keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat Indonesia terkait dengan pelaporan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Sambo.
Pelaporan itu, dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu (9/7/2022), satu hari setelah pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen Sambo) di Kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jaksel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: