Tak Kunjung Minta Maaf, Pihak Brigadir J Habis Kesabaran Hadapi Istri Ferdy Sambo: Polisi, Jadikan Putri Tersangka!
Namun, pelaporan itu, pada Jumat (12/8/2022), dinyatakan dihentikan proses penyidikannya, karena pelaporan tersebut dilakukan atas peristiwa yang tak pernah ditemukan fakta hukumnya, alias pelaporan palsu. Menurut Kamaruddin, dalam penghentian penyidikan tersebut, pelaporan oleh Putri dan Sambo itu bagian dari obstruction of justice dan rekayasa untuk menutupi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Oleh karena itu, saya sampaikan, kita dan keluarga, sudah kehabisan kesabaran. Kami meminta, untuk Ibu Putri ini, juga dijadikan tersangka, dan turut dipidana atas perbuatannya yang melakukan pelaporan palsu tersebut," ujar Kamaruddin.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta satu inisial KM. Empat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut serta melakukan pembunuhan, dan memfasilitasi kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Empat tersangka itu terancam hukum mati jika sangkaan tersebut terbukti di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: