Pelanggaran Etik dan Pidana Dinilai Berat, Kompolnas Desak Polri untuk Pecat Ferdy Sambo
Irjen Sambo adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Polri, dalam kasus tersebut juga menetapkan dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Satu nama lain yang ditetapkan tersangka adalah inisial KM, yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga (ART) Irjen Sambo. Keempat tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Keempat tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Terhadap Irjen Sambo, selain dijerat dengan sangkaan pidana, sanksi internal juga mendesaknya untuk dipecat.
Karena terbukti dari pemeriksaan, pun pengakuannya, yang mengatakan, dirinya sebagai dalang utama pembuatan skenario palsu. Juga merekayasa kasus, dan penghilangan, perusakan, serta melakukan penghambatan dalam proses pengungkapan, dan penyidikan kematian Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto