Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Nilai Laporan Korupsi Gibran dan Kaesang Tidak Jelas

KPK Nilai Laporan Korupsi Gibran dan Kaesang Tidak Jelas Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan laporan dugaan korupsi yang menyangkut dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tidak jelas.

“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas,” kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Laporan tersebut dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Laporan terhadap Gibran dan Kaesang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh relasi bisnis anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ghufron mengungkapkan pihak pelapor belum mempunyai informasi, uraian fakta, maupun data pendukung soal dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu.

“Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan/atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan. Jadi, mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” jelasnya.

Dia menjelaskan pada 10 Januari 2022, KPK menerima laporan dari Ubedilah terhadap Gibran dan Kaesang. “Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya adalah ini samasama sebelum menjadi pejabat negara ya. Relasinya relasi bisnis, tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan,” ucap Ghufron.

Oleh karena itu, lanjut Ghufron, KPK tidak mengembangkan lebih lanjut laporan tersebut karena tidak didukung dengan data yang signifikan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: