Ferdy Sambo Ajak 83 Anggota Kepolisian Terlibat Kasus Brigadir J, Luar Biasa Kekuatannya
Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J, terbukti melibatkan 83 anggota kepolisian yang diduga membantunya merekayasa dan menutupi penyidikan kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, diketahui 35 di antaranya dipidanakan, termasuk mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Dalam waktu dua pekan, orang-orang yang terseret dalam kasus Sambo terus bertambah. Mula-mula 25 orang, kini sudah mencapai 83 orang. Keseluruhannya anggota Polri. Ada yang perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), dan perwira pertama.
Pemeriksaan terhadap 25 polisi berbarengan dengan pencopotan jabatan sejumlah pati dan pamen. Termasuk Sambo dan Hendra yang dimutasi dari Divisi Propam ke Pati Yanma Polri. Saat itu, Sambo belum ditetapkan tersangka.
Berikutnya, ada penambahan personel polisi yang diperiksa Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumlahnya dua kali lipat dari sebelumnya, yaitu 56 orang. Dari jumlah tersebut, 31 orang terbukti melanggar kode etik karena ketidakprofesionalannya pada olah tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sedangkan 12 di antaranya dikurung di tempat khusus (Patsus), termasuk Sambo dan Hendra Kurniawan. Di waktu itu juga, Kapolri mengumumkan Sambo sebagai tersangka.
Terakhir, personel polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 83 orang. Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi dikurung di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Timsus, khususnya pemeriksaan khusus per hari ini, kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke Patsus sebanyak 35 orang," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Baca Juga: Bisa Gonta-ganti Anggota Polri Sesuka Hati, Pengaruh Kerajaan Ferdy Sambo Gak Main-main!
Dia bilang sebelumnya ada 18 anggota yang dikurung di Patsus, tapi kini berkurang menjadi 15. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer (RE).
Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, dari 15 orang yang diperiksa dan dikurng di Patsus, enam di antaranya melakukan tindak pidana. Penyebabnya, karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. "Kelima (minus Sambo karena sudah tersangka) yang sudah di-Patsuskan ini, dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," cetus dia.
Kelima orang tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikapnya yang tidak berempati terhadap keluarga Brigadir J ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas