Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Ajak 83 Anggota Kepolisian Terlibat Kasus Brigadir J, Luar Biasa Kekuatannya

Ferdy Sambo Ajak 83 Anggota Kepolisian Terlibat Kasus Brigadir J, Luar Biasa Kekuatannya Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Lalu, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Datasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri, diduga menerima perintah dari Hendra untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.

Selanjutnya, mantan Wakil Kaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Dia diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi mengikuti arahan Biro Paminal.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, yang diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.

Baca Juga: Barbershop Kenalkan Layanan Gaya Rambut "Ferdy Sambo"

Terakhir, Kompol Chuk Putranto, diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang pekerja harian lepas (PHL).

Tindakan Hendra dkk ini termasuk menghalangi-halangi penyidikan. "Patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Agung Budi.

Untuk saat ini, status Hendra masih belum ditentukan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Bareskrim masih menunggu pelimpahan dari Timsus terkait pendalaman lebih lanjut. "Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan," ujarnya, kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga: Pujian Selangit Buat Kamaruddin Simanjuntak yang Gigih Berani Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Gus Umar: Maju Terus Lae!

Dedi mengatakan, Timsus Polri akan segera melimpahkan perkara ini ke penyidik agar segera diproses ke tahap penyidikan. "Hasil kerja Timsus akan dilimpahkan ke penyidik," ujarnya.

Jika kasusnya hanya obstruction of justice, hukuman untuk Hendra Cs terbilang ringan. Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, pelaku obstruction of justice hanya memberi ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp4.500.000. "Pasal 221 KUHP," ujar Bambang, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menduga, Hendra dkk juga tidak akan dikenakan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 yang mengatur tentang pelanggar yang mendapatkan surat rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. "Karena hanya personil yang mendapat vonis lebih dari 4 tahun yang bisa direkomendasikan untuk PTDH," terangnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: